Governance
Remunerasi
Eksekutif
Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima kompensasi atas pekerjaan dan kontribusi mereka kepada perusahaan. Berdasarkan Piagam Nominasi dan Remunerasi, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi kedua jajaran direksi.
Dewan Komisaris menentukan jumlahnya berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, situasi keuangan, standar pasar, pencapaian dan rencana anggaran, serta kinerja masing-masing anggota.