Governance

Perspektif Kami

tentang Batas

Masa Jabatan Dewan

Direksi dipilih berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka mengenai tata kelola perusahaan dan kompetensi yang mendukung operasional perusahaan. Keahlian mereka adalah kunci untuk mencapai tujuan perusahaan.
 
Direksi memiliki masa jabatan tiga tahun, diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemegang saham setiap saat.
 
Semua anggota Direksi kami telah lulus uji kelayakan oleh pemegang saham, untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman yang relevan untuk menjalankan peran mereka secara efektif.

Insights