Governance

Kebijakan

Pemilihan Direktur

Dengan kualifikasi dan kompetensi yang spesifik untuk mendukung pencapaian visi dan misi kami, Direksi memberikan keunggulan manajemen dan mengarahkan daya saing perusahaan. Seluruh calon anggota Direksi harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pemegang saham sebelum diangkat sebagai Direksi.

Tata cara pengangkatan Direksi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
  2. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
  3. Masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya RUPST pada akhir masa jabatan tersebut.


Mekanisme pengunduran diri seorang Direktur meliputi:

  1. Direktur dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir;
  2. Dalam hal Direktur mengundurkan diri, Direktur yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Perseroan;
  3. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri direktur tersebut, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.

Insights