PT Anabatic Technologies Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPS Independen), Rabu (31/05/2023). Hasil RUPS Independen memutuskan, menyetujui transaksi divestasi saham yang dilakukan oleh entitas anak perusahaan.
Hal ini sejalan dengan rencana perusahaan untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis dan mencapai efisiensi untuk segmen yang sejalan dengan bisnis utama perusahaan sebagai penyedia solusi dan layanan teknologi informasi.
Pasalnya, lini bisnis utama tersebut dinilai membawa kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa mendatang.
Melihat hal ini, Anabatic Technologies pun akan melakukan restrukturisasi atas kepemilikan pada entitas anak dengan sejumlah kriteria, antara lain; yang tidak memiliki bisnis sejalan dengan lini bisnis utama, yang mengalami kerugian sehingga membebani kinerja keuangan, dan yang memiliki bisnis sejenis dengan beberapa entitas dalam kelompok usaha perusahaan.
“Kami memutuskan untuk mengkonsolidasikan kegiatan entitas anak yang memiliki bisnis sejenis dengan harapan semua segmen tetap berkembang dan beroperasi secara efisien sehingga dapat meningkatkan komersialisasi bisnis,” ungkap Harry Surjanto Hambali, President Direktur PT Anabatic Technologies Tbk.
Hasil RUPS Independen memutuskan hal-hal berikut:
1. Menyetujui rencana transaksi divestasi saham yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan secara langsung yaitu PT Anabatic Digital Raya atas penjualan 99,99% Saham dalam PT Mahacitta Teknologi (MCT), 99,99% Saham dalam PT Aristi Jasadata (AJD), 99,99% Saham dalam PT Svadaia Humana Jasa (SHJ) dan PT Karyaputra Suryagemilang atas penjualan 60% Saham dalam PT Jaga Nusantara Satu (JN1), 80% Saham dalam PT Pacifica Manajemen Fasilitas (PMF), 99,98% Saham dalam PT Advika Media Kreasi (AMK), 99% Saham dalam PT Bisnis Proses Indonesia (BPI), 70% Saham dalam PT Solusi Karya Insani (SKI);
2. Menyetujui rencana pelaksanaan Transaksi Penjualan Saham sebagaimana dimohonkan persetujuannya pada poin 1 yang secara keseluruhan merupakan yang dilakukan dengan pihak terafiliasi Perseroan serta mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan Hak Substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen, termasuk tapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Hal yang telah diputuskan pada rapat ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan strategi untuk mempercepat transformasi digital di seluruh segmen usaha, meningkatkan investasi sumber daya manusia, dan memperkuat core business dari setiap segmen usaha disertai dengan disertai optimalisasi operasional bisnis.