Governance

Komite

Manajemen

Komite Audit​

Komite Audit dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan untuk mendorong terbentuknya sistem pengawasan dan pengendalian internal yang baik, meningkatkan keterbukaan dalam pelaporan keuangan, serta mengkaji ruang lingkup dan ketepatan penugasan auditor eksternal.

Piagam Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman yang mengatur terkait tugas, tanggung jawab, dan standar etika bagi Komite Audit. Perseroan meninjau dan memperbarui Piagam Komite Audit secara berkala agar tetap sesuai dengan dinamika bisnis yang terjadi.

Piagam Komite Audit ini memuat sejumlah hal, seperti tujuan pembentukan Komite Audit, komposisi, struktur, masa tugas keanggotaan, persyaratan keanggotaan, tugas, tanggung jawab, wewenang, tata cara, prosedur kerja dan penyelenggaraan rapat, pelaporan dan penanganan pengaduan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan disampaikan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, termasuk laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan.
  4. Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi Akuntan Publik, serta ruang lingkup dan feee penugasan; mendiskusikan rencana audit yang meliputi sifat dan ruang lingkup audit; menelaah kecukupan pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua jenis risiko; dan memastikan koordinasi bila memberi tugas pada lebih dari satu Akuntan Publik.
  5. Menelaah perencanaan dan pelaksanaan, serta mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas temuan auditor internal maupun eksternal.
  6. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, termasuk apabila terdapat dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi atau penyimpangan pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi.
  7. Apabila diperlukan, Komite dapat melakukan pemeriksaan baik oleh Komite sendiri maupun dengan menugaskan pihak ketiga.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi benturan kepentingan, yaitu dalam hal terdapat pertentangan antara kepentingan ekonomi Perseroan dan kepentingan ekonomi pribadi pemilik Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pihak terkait dengan Perseroan.
  9. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan dengan:
    a. Mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap peraturan internal Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan paling kurang 2 kali dalam 1 tahun.
    b. Memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kepatuhan Perseroan.
    c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan, pemberhentian seta penilaian kinerja Kepala Unit Internal Audit.
    d. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
    e. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi.

Komposisi Komite Audit

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten  atau Perusahaan Publik.

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.

Masa Jabatan Komite Audit

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Rapat Komite Audit

Komite audit menyelenggarakan rapat secara berkala dengan frekuensi minimum satu kali setiap tiga bulan. Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Perseroan No. 010/SK-DEKOM/CORSEC/VIII/2024 pada tanggal 26 Agustus 2024, Perseroan menetapkan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua: Ignasius Jonan
Anggota: Yonathan Augustine
Anggota: Putri Timur

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh, khususnya dalam hal nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komite ini juga berfungsi memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan terkait nominasi dan remunerasi.

Sebagai pedoman kerja, Dewan Komisaris menetapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan prinsip kerja komite secara efisien, akuntabel, dan independen. Piagam ini ditinjau secara berkala agar selalu sesuai dengan perkembangan struktur organisasi maupun operasional bisnis Perseroan.

Dalam menjalankan fungsi nominasi, Komite memberikan rekomendasi mengenai komposisi, kriteria, serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris. Komite juga membantu dalam evaluasi kinerja, penyusunan program pengembangan kompetensi, serta mengusulkan calon yang memenuhi persyaratan untuk diajukan ke RUPS melalui Dewan Komisaris.

Pada fungsi remunerasi, Komite bertugas mengevaluasi kebijakan remunerasi serta memberikan rekomendasi mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan kepada RUPS.

Dengan peran tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi, objektivitas, dan keberlanjutan tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kompetensi serta imbalan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Insights