Governance

Komite

Manajemen

Komite Audit​

Komite Audit berperan dalam mendukung terbentuknya sistem pengawasan dan pengendalian internal yang baik, meningkatkan keterbukaan dalam pelaporan keuangan, serta meninjau ruang lingkup dan ketepatan tugas auditor eksternal.

Sebagai pedoman kerja, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab, wewenang, etika, serta prosedur kerja Komite Audit. Piagam ini ditinjau dan diperbarui secara berkala agar selalu sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi yang berlaku.

Komite Audit bertugas menelaah laporan keuangan dan ketaatan Perseroan terhadap peraturan, memberikan pendapat independen dalam perbedaan dengan akuntan publik, serta memberikan rekomendasi terkait penunjukan auditor eksternal. Komite juga mengawasi tindak lanjut atas temuan audit, menangani pengaduan terkait akuntansi dan pelaporan keuangan, serta dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri maupun dengan pihak ketiga bila diperlukan.

Selain itu, Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi pelaksanaan fungsi kepatuhan dengan melakukan evaluasi minimal dua kali setahun, memberi saran untuk peningkatan kualitas kepatuhan, serta menelaah aktivitas manajemen risiko yang dilakukan Direksi. Komite juga memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja Kepala Unit Internal Audit.

Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, Komite Audit berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh, khususnya dalam hal nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komite ini juga berfungsi memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan terkait nominasi dan remunerasi.

Sebagai pedoman kerja, Dewan Komisaris menetapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan prinsip kerja komite secara efisien, akuntabel, dan independen. Piagam ini ditinjau secara berkala agar selalu sesuai dengan perkembangan struktur organisasi maupun operasional bisnis Perseroan.

Dalam menjalankan fungsi nominasi, Komite memberikan rekomendasi mengenai komposisi, kriteria, serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris. Komite juga membantu dalam evaluasi kinerja, penyusunan program pengembangan kompetensi, serta mengusulkan calon yang memenuhi persyaratan untuk diajukan ke RUPS melalui Dewan Komisaris.

Pada fungsi remunerasi, Komite bertugas mengevaluasi kebijakan remunerasi serta memberikan rekomendasi mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan kepada RUPS.

Dengan peran tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi, objektivitas, dan keberlanjutan tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kompetensi serta imbalan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Insights